Kamis, 16 Januari 2014

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillahirobbil alamin, marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah swt. yang telah memberikan kesehatan kepada kita semua, sehingga kita bisa menikmati hari jum'at yang penuh barokah ini. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada nabi Muhammad saw.yang telah memberikan petunjuk kepada kita, sehingga kita bisa mengerti mana yang hak dan mana yan bathil, yakni Agama Islam.

Hari jum'at adalah hari milik umat islam, dimana dihari tersebut sangat mulia dan terdapat sholat khusus, yakni sholat jum'at yang hukumnya WAJIB , seperti yang ada dalam firman Allah swt.
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."( Al-Jumu’ah: 9)

Sholat jum'at adalah kewajiban untuk umat islam dengan berjamaah, kecuali 4 golongan yang tidak berkewajiban untuk berjama'ah, yakni :
  1. Budak
  2. Wanita
  3. Anak kecil
  4. Orang sakit
Ada beberapa ulama' yang menyimpulkan, jika seseorang meninggalkan sholat jum'at dengan sengaja atau tanpa ada udzur, maka seseorang tersebut berdosa besar, bahkan ada juga yang mengatakan seseorang tersebut telah murtad. Seperti beberapa dalil di bawah ini.

"Barang siapa meninggalkan sholat jum'at 3 kali tanpa udzur dan tanpa sebab yang syar'i, maka Allah swt. akan mengunci mata hatinya" (HR Malik)kjbij

"Barang siapa menggalkan sholat jum'at 3 kali karena meremehkan, maka Allah swt.akan mengunci mata hatinya." (HR at-Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya." (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)

Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.

Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab